Bisnis batu akik belakangan booming. Pada umumnya bermula dari pusat-pusat penjualan batu akik yang tumbuh secara alami. Menurut Perry Tristianto, sentra penjualan batu akik yang tumbuh dengan alami itu bagus atau positif. Karena transaksi benda ini bermula dari hobi.

“Kalau dibangun di sebuah tempat, misalnya ‘Mall Pusat Penjualan Akik’ malah terkesan komersial dan itu tak menarik. Biarkan saja tumbuh dengan alami,” jelas Perry Tristianto.

Hal itu diutarakan oleh Perry Tristianto dalam Talk Show Gebyar Marketing PRFM, Rabu (28/1) yang malam itu mendatangkan nara sumber Ir. Sujatmiko, owner Gemafia yang bergerak bisnis Batu Mulia. Pak Miko, panggilan akrabnya, sudah malang melintang menggeluti batu akik puluhan tahun.

Yang menarik dengan boomingnya batu akik belakangan, muncul wacana menarik pajak dari bisnis ini. “Kalau yang transaksi cuma karena hobi, apa juga kena pajak?” tanya Perry.

Lebih lanjut Perry mengatakan, batu akik dikenakan orang untuk tujuan tertentu, misalnya, hoki keberuntungan, kecocokan, yang sifatnya spiritual. Berbeda dengan batu mulia yang dikenakan seseorang untuk keindahan atau memperindah penampilan. “Nah, ini kan menarik, terutama kalau dihubungkan dengan wacana pajak tersebut,” kata Perry.

Belakangan pemerintah terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak, memperluas kategori barang mewah, untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). Salah satu yang rencananya dikenakan PPnBM ini adalah perhiasan batu akik yang nilainya di atas Rp 1 juta.

Namun banyak yang tidak setuju, dengan wacana tersebut dianggap lucu dan ridak tepat sasaran. Ada yang membandingkan dengan barang AC (air conditioner) yang dikeluarkan dari barang mewah, tapi kenapa justru batu akik yang harganya Rp 1 juta sudah dikenakan pajak.

Namun menurut Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Wahju Tumakaka, yang dikenakan pajak nantinya adalah yang sudah teregistrasi, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

“Yang dikenai pajak bukan pedagangnya, tapi konsumennya. Pedagang itu memungut pajak dari konsumen atas harga barang. Kemudian pajaknya disetorkan ke negara,” kata Wahju.

Salah satu contoh booming batu akik berasal dari dari kota Bengkulu. Menurut Bupati Bengkulu, Imron Rosyadi, tahun 2014 kurang lebih ada 150 Ton batu asal Bengkulu terjual dalam keadaan mentah alias belum diolah menjadi batu mulia seperti di pasaran.

Dengan booming bisnis batu akik yang masih belum jelas dimasukan dalam kategori barang apa, jangan sampai pemerintah buru-buru mewacanakan pajak untuk bisnis batu akik. Jangan sampai ketika bisnis ini baru tumbuh lalu ‘dimatikan’ dengan perpajakan.